INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi.
Kali ini, polisi mengamankan sabu seberat 11,8 kilogram yang dibawa dua kurir asal Pekanbaru, Riau.
Penangkapan berlangsung pada Senin (18/8/2025) malam di Rumah Makan Afifah, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, saat bus jurusan Medan–Jakarta yang ditumpangi kedua tersangka tengah singgah.
Kedua pelaku berinisial Edi Mutazam (31), buruh, dan Hendri Aswar (30), petani. Dari tangan mereka, polisi menyita satu tas ransel cokelat berisi 11 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 11.827 gram.
Selain narkoba, barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit telepon genggam serta pakaian yang dipakai untuk menyamarkan sabu agar tidak terdeteksi.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menegaskan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai belasan miliar rupiah.
“Pada tanggal 18 Agustus 2025, anggota Satresnarkoba mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11.827 gram atau 11,8 kilogram. Dengan pengungkapan ini kita dapat menyelamatkan 59.135 jiwa,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan imbalan Rp300 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu ke Jakarta.
Baca juga: Polri Tangkap Pasutri yang Hasut Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
Keduanya berdalih terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena terjerat utang keluarga dan kesulitan ekonomi.
Polisi menduga jaringan ini dikendalikan seorang wanita bernama Ningsih, warga Pekanbaru.
Perempuan tersebut disebut berperan mengatur pergerakan kedua kurir selama perjalanan dari Sumatera menuju Jakarta.
Saat ini, Ningsih telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung