INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus provokasi di media sosial yang berujung pada ancaman penggerudukan.
Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi dalang di balik ajakan untuk mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Markas Polres Jakarta Utara.
Pasangan suami istri ini diketahui berinisial SB (35) dan G (20), ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.
Keduanya menggunakan akun Facebook berbeda untuk menyebarkan kebencian dan menghasut publik agar ikut serta dalam aksi tersebut.
Baca juga: Sudah Dinonaktifkan NasDem, Tapi Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, pasangan ini memiliki peran masing-masing.
Suami (SB) merupakan pemilik akun Facebook bernama Nannu. Sementara itu, istri (G) menggunakan akun Facebook Bambu Runcing.
"Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," kata Himawan seperti dilansir Antara, Jumat (5/9/2025).
Akun milik SB mengunggah ajakan tersebut di grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 pengikut.
Sementara akun sang istri (G) menyebarkan provokasi serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.
Tidak hanya mengandalkan grup publik, pasangan ini juga menggunakan grup WhatsApp bernama Kopi Hitam (yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312) untuk mengumpulkan orang-orang yang ingin berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Grup ini memiliki 192 anggota dan diduga menjadi wadah koordinasi untuk aksi fisik.
Penangkapan pasangan ini merupakan bagian dari hasil patroli siber yang intensif dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Baca juga: Sudah Dinonaktifkan NasDem, Tapi Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR
Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir berkat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas perbuatannya, SB dan G dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa tindakan provokasi di dunia maya memiliki konsekuensi hukum serius di dunia nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara