Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 31 JULI 2025 • 21:30 WIB

DPR Setujui Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas

DPR Setujui Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Eks Mendag Segera BebasTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memberikan persetujuan atas pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan secara resmi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, dan menjadi bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hak ini hanya bisa dijalankan dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari DPR.

Selain diatur dalam UUD 1945, abolisi juga memiliki dasar hukum lain yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Menurut putusan hakim, izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan swasta menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih harga pembelian gula kristal putih oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang dinilai terlalu mahal akibat kebijakan impor tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp194,7 miliar.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Importasi Gula

Implikasi Abolisi pada Tom Lembong

Namun dalam putusannya, majelis hakim juga mencantumkan sejumlah hal yang meringankan. Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana yang terjadi.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim Alfis dalam pembacaan pertimbangan hukum.

Meski abolisi masih menjadi isu yang sensitif dalam praktik hukum di Indonesia, langkah ini sah menurut konstitusi jika dijalankan sesuai prosedur, yakni atas pertimbangan DPR dan keputusan final Presiden.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPR Setujui Abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!