INDOZONE.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, yang dijatuhkan terkait kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Langkah ini menandai upaya hukum lanjutan dari pihak Lembong, untuk membantah putusan Majelis Hakim yang dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa permohonan banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/7/2025), lengkap dengan surat kuasa dari Lembong.
Menurutnya, sejumlah pertimbangan hakim dalam vonis dianggap tidak logis secara hukum dan tidak sesuai fakta persidangan.
Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Kejagung Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Tom Lembong
Zaid menilai janggal bila Lembong dianggap bersama-sama melakukan korupsi, padahal tidak pernah berkomunikasi atau mengenal terdakwa lain yang terlibat, bahkan saat atau setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melakukan korupsi importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Lembong telah menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp194,72 miliar. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, besaran dendanya tetap sama, yakni Rp750 juta.
Baca juga: Tom Lembong Nilai Putusan Hakim Janggal, Ini Alasannya
Setelah akta banding resmi keluar dari PN Jakarta Pusat, tim kuasa hukum akan menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Proses ini berada di tahap judex facti, yakni pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta yang muncul di pengadilan tingkat pertama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA