Pelaku pembunuhan dna penemuan mayat perempuan. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Pria berinisial RRR (19) yang merupakan mantan kekasih dari wanita korban pembunuhan dengan tangan diborgol berinisial APSD (22) menjadi dalang kematian korban. Pelaku bersama rekan-rekannya memperkosa dan membunuh korban secara sadis dengan kesal ditagih utang.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati, dendam karena korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin sehingga membuat marah terhadap korban," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dari sinilah tersangka RRP mencoba menjebak korban dengan cara berdalih akan membayar utang dan mengajak korban untuk bertemu pada 7 Juli 2025 di rumah pelaku. RRP saat itu mengajak dua pelaku lain yakni AP dan IF.
Baca juga: Wanita Dibunuh Dengan Tangan Diborgol di Tangerang, 3 Pemuda Diciduk
Korban masuk perangkap pada pukul 22.00 WIB ke rumah tersangka RRP. Setibanya di rumah, korban langsung meminta utang ke pelaku, namun utang tidak dibayar dan korban kembali ke sepeda motornya.
"Ketika korban duduk dimotor hendak pergi, tiba-tiba RRP membekap mulut korban dan menjatuhkan korban ke tanah," ucap Reonald.
AP dan IF kemudian datang membawa pisau, gunting dan borgol yang sudah disiapkan untuk mengeksekusi korban. Usai kedua tangan korban diborgol, korban diperkosa secara bergilir.
Disinilah korban dibunuh dengan cara ditikam pisau dan gunting hingga obeng hingga dihajar menggunakan batu. Alhasil, korban tewas dan ditinggal oleh para pelaku.
"Para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone Iphone dan motor Vespa dikuasi pelaku RRP," paparnya.
Baca juga: Motif Pembunuh Pria Dibungkus Sarung di Tangsel: Kuasai Motor Sport Korban
Diwartakan sebelumnya, sesosol jasad wanita ditemukan memgenaskan disemak-semak di kawasan Cisauk, Tangerang. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga pelaku dibalik kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan