Ilustrasi beras oplosan. (Antara/Asep Fathulrahman)
INDOZONE.ID - Dugaan kasus beras premium oplosan yang tengah diusut aparat penegak hukum diduga melibatkan produsen besar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai praktik ini bukan perkara kecil dan bisa jadi hanya satu dari sekian banyak kecurangan di sektor pangan nasional.
“Ketika ada kasus yang melibatkan persoalan pangan, selalu besar, tidak mungkin kecil,” kata Anam di Jakarta, Rabu (17/7/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengenai kasus ini. Namun, penyidikan masih berlangsung dan Kompolnas belum mendalami secara teknis detail mekanisme pengoplosan.
Meski demikian, Anam menegaskan pentingnya penanganan cepat dan transparan dalam kasus ini.
"Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas. Bukan tidak mungkin, selain beras, ada kebutuhan pokok lain yang mengalami hal serupa," ujarnya.
Baca juga: Mentan Bakal Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan: Pengusaha Jangan Zalim!
“Siapa pun pelakunya di balik itu harus ditindak dengan tegas dan tidak hanya beras," kata dia.
Tak hanya itu, Anam juga membuka kemungkinan terjadinya hal serupa pada komoditas pangan lain selain beras.
"Bisa jadi kebutuhan pokok lainnya,” kata dia.
Namun dia meminta masyarakat untuk membiarkan penyidik bekerja untuk mengungkap persoalan ini dan yang paling penting adalah proses penyidikan ini berjalan akuntabel.
Apalagi, ini soal ekonomi memang mempertimbangkan dampak inflasi. Jika ada tindak pidana, segera ditindak dan diumumkan ke publik.
“Karena salah satu yang paling penting, di samping memberikan sanksi hukum, juga efek kepada yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA