Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 15 JULI 2025 • 20:40 WIB

Menyangkut Hidup Orang Banyak, DPR Desak Kasus Beras Oplosan Diusut Tuntas

Menyangkut Hidup Orang Banyak, DPR Desak Kasus Beras Oplosan Diusut TuntasPetugas Bulog melakukan pengepakan beras bantuan pangan di gudang Bulog Indramayu. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

INDOZONE.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak para produsen yang terlibat praktik curang beras oplosan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hak-hak konsumen.

“Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait beras oplosan. Jangan sampai rakyat dirugikan,” ujar Puan di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Nada serupa disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Ia mengaku prihatin karena dugaan pengoplosan beras justru terjadi di tengah gencarnya pemerintah mendorong swasembada pangan.

"Saya rasa harus ditindak supaya ada efek jera. Kita semua lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan pangan," kata Titiek.

Namun, hingga saat ini Komisi IV belum melakukan sidak ke lapangan dan masih menunggu agenda rapat bersama Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti isu ini.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa mencoreng program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian pangan.

Baca juga: Terkait Pelanggaran Mutu dan Takaran, Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras

Karena itu, ia meminta agar aparat membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari individu pelaku hingga korporasi.

Menurutnya, jika tidak ditindak, kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

"Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," kata Abdullah

Abdullah juga menekankan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pangan harus mengevaluasi kinerjanya.

Sanksi hukum yang berat perlu diberikan untuk memberi efek jera, termasuk menggunakan pasal dari UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, atau KUHP.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai aspek pidana dalam kasus ini sudah jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menyangkut Hidup Orang Banyak, DPR Desak Kasus Beras Oplosan Diusut Tuntas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!