Konferensi pers Polsek Gunungkidul, Selasa (20/5/2025).
INDOZONE.ID - Dua pencuri peralatan Electronic di tempat bekas karaokean yang berada di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, berhasil diringkus jajaran Polsek Semanu.
AKP Pudjijono mengungkapkan bahwa pemicu kejadian berawal adanya pecah kongsi bisnis tempat hiburan karaoke. Salah satunya merupakan anak dari rekan dari Tri Nuryanti yang merupakan pemilik karaoke, yang menjadi sasaran pencurian.
"Karena mereka pecah kongsi dan berakhir ayah dari pelaku tersebut tidak memiliki hak kepemilikan rumah karaoke yang dimaksud," ungkapnya, dalam konferensi pers, Selasa (20/05/2025).
Beberapa tahun berlalu pecah kongsi terjadi yang di mana HS (20) merupakan warga Padukuhan Munggi Pasar adalah anak dari rekan Tri Nuryanti berniat mengajak temannya berinisial BA warga Padukuhan Ngebrak Barat mengambil peralatan Electronic.
"HS berniat untuk mengambil peralatan sound milik ayah HS tidak mengajak temannya mencuri," ungkapnya.
Pelaporan kehilangan masuk ke Polsek Semanu pertama kali oleh pemilik karaoke pada Sabtu (19/04/2025).
"Pasca pelaporan kehilangan, pihak jajaran Kepolisian Polsek Semanu berhasil menangkap ke-2 pelaku di lokasi yang berbeda yaitu wilayah Kasihan Bantul dan Kapanewon Ponjong, Gunungkidul," ujarnya.
Adapun beberapa barang Electronic yang dicuri pelaku diantaranya 1 buah power amplifier, 2 buah speaker 12 inch, dan 1 buah speaker 18 inch, 1 buah AC, 1 buah TV 40 inch, 1 buah TV 29 inch, 1 buah APAR.
"Pelaku melakukan aksi pencurian bertahap, kemudian barang curian ada yang digunakan sendiri dan ada yang dijual," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers