Suasana penangkapan 2 WNA spesialis pencurian iPhone.
INDOZONE.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MS (36) dan MM (42) diringkus Unit Reskrim Polres Jember bersama Paguyuban Pedagang Ponsel Jember.
Penangkapan terjadi setelah kedua pelaku menjalankan aksinya di di salah satu konter di Jalan Karimata, Jember, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025) malam.
Sebelumnya, mereka juga melakukan pencurian di Jalan Jawa. Paguyuban Pedagang Ponsel segera menyebarkan informasi tersebut di kalangan anggotanya.
"Anak-anak saya suruh standby (bersiap, red) di depan konter. Nah nggak lama tersangka lewat di depan konter (Jalan Karimata)," ujar salah seorang anggota Paguyuban Pedagang Ponsel, Bagus, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Tawuran Kerap Terjadi, Gubernur Pramono Anung Berniat Bikin Manggarai Bersholawat
Dalam melakukan aksinya, dua WNA itu berbagi tugas. Satu orang masuk konter untuk mencuri ponsel. Pelaku lainnya berjaga di depan konter dengan sepeda motor.
Salah satu pelaku berasalan ingin membeli merk ponsel merk tertentu. Begitu penjaga konter lengah, pelaku membawa kabur ponsel tersebut.
"Karyawan konter di buat sibuk, kemudian bisa mengambil HP curian tersebut," ujar Bagus.
Penjaga konter ternyata menyadari aksi pelaku dan segera meringkusnya salah satunya.
"Nah, yang satu itu kabur naik motornya, penjaga konter menelpon polisi," jelasnya.
Baca Juga: MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Pelaku yang berhasil melarikan diri akhirnya bisa ditangkap. Menurut Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto, pelaku pencurian sengaja mengincar konter ponsel.
Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel merk iPhone wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk TKP-nya kurang lebih ada 21 TKP, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali," kata Bobby saat dikonfirmasi terpisah.
Karena wilayah kejadiannya luas, kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung