Terduga pelaku jambret hp di Lapangan Banteng. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Aksi pria berinisial MM (32) melakukan penjambretan di Halte Busway Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Jakpus), berakhir usai diringkus polisi di dalam angkot. Pelaku diketahui sudah kerap melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
"Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Penangkapan itu dilakukan pada 21 Juni 2025 lalu di dalam sebuah angkot usai polisi memantau pelaku.
Penangkapan dilakukan saat pelaku dalam perjalanan pulang ke rumah kawasan Klender, Jakarta Timur (Jaktim).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertamanya dilakukan pada 14 Mei 2025 dengan hasil handphone (hp) Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng.
Baca juga: Pelaku Jambret Jalanan Inisial MM yang Biasa Beraksi di Kawasan Lapangan Banteng Diringkus Polisi
Pada 18 Mei 2025, pelaku menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama. Tak ayal, aksi pelaku amat meresahkan.
Susatyo menyebut, pelaku menjual ponsel hasil kejahatannya ke seorang penadah yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Heru masing-masing seharga Rp 2,7 juta dan Rp 400 ribu," ungkapnya.
Terkini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sindikat mereka, termasuk sosok penadah barang curian.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas Susatyo.
Selain itu, mantan Kapolres Bogor Kota ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat berada di ruang publik.
Baca juga: Viral Jurnalis Jadi Korban Penjambretan di Halte Depan Kantor Gubernur DKI, Polisi Buru Pelaku
Masyarakat pun diingatkannya, supaya tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan aksi kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan