Dua pelaku penjambretan ponsel milik ASN di Jakarta
INDOZONE.ID - Dua pria berinisial RO (26) dan DWP (23) ditangkap Polres Jakarta Pusat. Mereka ditangkap Selasa, 27 Mei 2025, di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Keduanya diduga menjabret handphone milik seorang aparatus sipil negara (ASN). Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat kejadian korban tengah melakukan absensi digital di pinggir jalan.
"Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. D.W.P. mengendarai sepeda motor, sementara R.O. langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi," ujar Susatyo, Rabu 28 Mei 2025.
Penjambretan terjadi pada Senin pagi, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi serupa. Mereka beroperasi di sekitar Jakarta pada jam-jam sibuk.
"HP hasil curian dijual kepada A di Kampung Bahari Jakut sebesar Rp 800.000," kata Susatyo.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung