6 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam demo ricuh di Kemenpora. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta Pusat pada Senin (23/6/2025) kemarin beraksi ricuh hingga membuat satu polisi mengalami luka bakar serius. Dalam kasus ini, sebanyak enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Korban diketahui yakni anggota Polri berpangkat Ipda berinisial DA. Dia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan dan pergelangan tangan kanan yang hingga kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Buntut demo ricuh tersebut, polisi mengamankan sebanyak 20 orang. Terbaru, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan serta perlawanan terhadap petugas," ungkapnya.
Keenam tersangka ini berperan aktif dalam kericuhan kemarin. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menyebut pihaknya saat ini masih berkoordinasu dengan jaksa penuntut umum untuk memproses kasus ini.
"Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Firdaus.
Berikut daftar identitas serta peran para tersangka:
1. FT (31) mahasiswa kampus berinisial UIA berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
2. IM (23) mahasiswa UIP berperan melawan petugas.
3. AD (21) mahasiswa UIP berperan menyiramkan bensin ke arah ban.
4. ARS (26) mahasiswa UIP berperan membeli bensin dan menghimpun massa.
5. FSC (21) mahasiswa UIP berperan membawa ban untuk dibakar.
6. FJD (20) mahasiswa UIP berperan membawa ban ke lokasi unjuk rasa.