Dua pelaku jambret iPhone Polwan ditangkap. (dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Fr (24) dan DFN (28), pelaku spesialis jambret ponsel yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Jakarta kini harus mengakhiri pekerjaan kriminalnya.
Keduanya tertangkap usai menjambret sebuah iPhone milik seorang polisi wanita (polwan), dan kini telah meringkuk di kantor polisi.
Aksi terakhir mereka terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 yang lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku mengira korban lemah lantaran seorang wanita dan langsung beraksi mengambil ponsel korban kemudian berhasil melarikan diri.
Korban sendiri langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mendapat informasi demikian, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar penyidikan dan langsung memburu kedua pelaku.
"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus. Tersangka FR berhasil ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Satu jam berselang, tersangka DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.
"Dengan respons cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat," tegas Susatyo.
Dalam introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya bahkan mereka juga mengaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta selain menyasar korban.
Ponsel korban yang berhasil dicuri kemudian dijual dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbutanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan dengan aksi serupa untuk tidak ragu-ragu melapor ke pihak kepolisian.
"Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat," pungkas Susatyo.