INDOZONE.ID - Seorang bendahara desa di Serang, Banten, ditangkap polisi karena menggunakan dana desa sebesar Rp127 juta untuk bermain judi online dan trading. Modusnya dengan mencairkan anggaran fiktif lewat sistem keuangan desa, lalu mengalirkan uang ke rekening pribadinya.
Pelaku meurpakan seorang pria berinisial MY (33). Dia menjabat sebagai Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Buntut aksinya terungkap, MY ditangkap karena telah merugikan uang negara.
Penangkapan dilakukan pada Senin 23 Juni 2025, setelah penyelidikan aparat menemukan jejak penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 senilai Rp127 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa MY mengakali sistem dengan membuat kegiatan fiktif dan mengajukan anggaran lewat aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Ia menciptakan dokumen seolah sudah mendapat persetujuan, padahal semua proses dikendalikan sendiri.
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro Dikutip dari Antara, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Dua Warga Malaysia Ditangkap, Sebarkan SMS Palsu Untuk Tipu Nasabah BCA
Setelah itu, tersangka mencairkan dana dengan memanfaatkan dua token elektronik, milik bendahara dan kepala desa. Fakta mengejutkan, kedua token itu ternyata dikuasai sendiri oleh MY.
“Tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat lainnya,” ungkap Condro.
Setelah dana cair, MY langsung menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan trading forex. Total uang yang berhasil ditarik dari rekening desa mencapai Rp184 juta, meski ia sempat mengembalikan Rp56 juta.
Sayangnya, sisanya sudah ludes digunakan. Untuk menyembunyikan jejaknya, MY bahkan membuat laporan pertanggungjawaban palsu, lengkap dengan tanda tangan palsu sekretaris dan kepala desa.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judol dan trading,” tegas Kapolres.
Baca juga: Viral Begal Beraksi di Depok, Pemotor Termasuk Penumpangnya Dibacok
Kasus ini terbongkar saat pihak desa hendak menjalankan program sesuai perencanaan. Namun, ketika memeriksa keuangan, ditemukan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi MY.
Merasa janggal, pihak desa lalu melapor ke Polres Serang pada 23 Desember 2024. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp127 juta.
Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Condro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara