INDOZONE.ID - Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia. Korban, Nur Afiyah Daeng Damin, ditemukan tewas di kondominium tempat mereka tinggal di Penampang, Malaysia, pada Desember 2021.
Etiqah (37) dan Ambree Yunos (44), divonis 34 tahun penjara atas kasus Nur Afiyah Daeng Damin.
Korban yang baru berusia 28 tahun ditemukan meninggal dunia di Amber Tower, Penampang, tempat tinggal pasangan itu, antara 8–11 Desember 2021.
Dikutip The Star, Rabu (25/6/2025) Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, sementara Etiqah dibebaskan dari cambukan karena jenis kelaminnya.
Baca juga: Dua Warga Malaysia Ditangkap, Sebarkan SMS Palsu Untuk Tipu Nasabah BCA
Hakim menyatakan bahwa pasangan itu bertindak bersama dan memiliki niat yang sama dalam tindakan mereka. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh keduanya dan dilakukan secara sengaja.
Pasangan itu didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun, ditambah dengan hukuman cambuk minimal 12 kali.
Namun dalam putusan kali ini, keduanya dikenakan hukuman penjara jangka panjang tanpa hukuman mati.
Baca juga: Bendahara Desa Pakai Dana Rp127 Juta untuk Judi Online
Jaksa penuntut, Dacia Jane Romanus, menyampaikan kasus ini sangat kejam. Ia meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal karena penderitaan korban yang begitu berat.
“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja secara jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” ucap Dacia.
Nur Afiyah Daeng Damin merupakan perempuan yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Selama bekerja, korban disebut mengalami kekerasan fisik setiap hari, tidak menerima upah layak, dan bahkan tidak diberikan hak untuk pulang ke Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Star