Peredaran Whip Pink ilegal oleh Bareskrim Polri di Jakarta. (Ist)
INDOZONE.ID - Seorang influencer berinisial APG (22) menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait penggunaan produk yang dikenal dengan sebutan whip pink. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami berbagai hal, termasuk dampak dan efek yang ditimbulkan dari penggunaan produk tersebut.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri. Dia mengungkap jika APG sudah membeberkan pengakuanya terkait efek usai menggunakan whip pink tersebut.
"Saksi mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata AKBP Fajri kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Buntut Viral Rebutan Gas Whip Pink, Bareskrim Bakal Periksa Influencer Viral
Lanjutnya, dalam pengakuan APG, dia mengaku sudah berhenti membeli termasuk mengonsumsi whip pink sejak awal tahun ini. Dalihnya menggunakan whip pink afar mendapatkan sensasinya.
“Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya selama 15 sampai 20 menit. Sehingga begitu merasakan sensasi, seseorang merasakan sensasi, seseorang karena dia naiknya cepat, turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” kata dia.
Lebih dalam lagi Fajri mengungkap jika APG mengaku telah memesan whip pink sebanyak 15 kali.
“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali,” ungkap Fajri.
Meski sudah diakui mengkonsumsi whip pink, Fajri menyebut dari hasil pemeriksaan sejauh ini belum mendapati temuan pelanggaran aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink Ilegal di 3 Lokasi Berbeda di Jakarta
”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar," katanya.
"Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan