INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menahan tujuh orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang menyeret sejumlah pihak dan instansi. Korban dari kasus ini adalah seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon asal Bantul, yang lahannya seluas 2.103 meter persegi diduga diserobot dan dipindahtangankan secara ilegal oleh para pelaku.
Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan intensif sejak tahun 2020. Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan dua objek lahan yang kemudian dipisah secara ilegal.
"Objek yang pertama dipecah ke 293 meter persegi dan itu adalah objek untuk tersangka BR. Kemudian sisanya dari 2.103 meter persegi dipecah lagi menjadi 1.795 meter persegi, yang tersangkanya adalah AH," ujar Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi persnya, pada Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Mbah Tupon Lansia Buta Huruf digugat Rp 500 Juta di PN Bantul: Kulo Kaget, Mugi Sertifikate Wangsul
Diketahui, para tersangka saling berkoordinasi dalam proses pemecahan sertifikat dan pengalihan hak, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada satu skema tunggal atau orkestrasi yang melibatkan seluruh tersangka dalam satu waktu.
"Artinya masing-masing orang berbeda objek, berbeda luasannya. Namun kalau kita tarik ke belakang, semuanya adalah milik pelapor dalam luasan awal 2.103 meter persegi," jelas Idham.
Tersangka BR yang diketahui merupakan mantan lurah di wilayah tempat tinggal Mbah Tupon itu, ditegaskan kembali kejahatan ini bukan berdasarkan latar belakang pelaku, tetapi lebih pada kolaborasi antarindividu lintas peran dan instansi.
“Tentunya, memang inisiasi perbuatan bersama lara tersangja. Bukan latar belakang, namun memang melibatkan beberapa instansi.Jadi soal yang pertanyaan mengenai apakah para tersangka berkomplot sebagai satu jaringan, masing-masing para tersangka ini menangani objek tanah yang berbeda," lanjutnya.
Idham menambahkan dalam perkara ini, satu tersangka berinisial AH belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: DPRD DIY : SPMB DIY 2025 Usung Skema Berkeadilan dan Wujudkan Pendidikan yang Merata
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit. Tapi tetap kita akan meminta pertanggungjawabannya. Kalau tidak hari ini, paling lama hari Selasa akan kami periksa," imbuhnya.
Pihaknya juga mengembangkan perkara ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyidikan dan penelusuran aliran dana, penyidik menemukan indikasi penggunaan hasil kejahatan untuk transaksi keuangan yang bertujuan menyamarkan asal-usul dana tersebut.
"Untuk pasal TPPU, penyidik berkeyakinan adanya dugaan kuat berdasarkan pasal 3, yaitu menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana. Penyidik sudah mengantongi bukti aliran dana dari rekening masing-masing tersangka," pungkas Kombes Idham Mahdi.
Hingga berita ditayangakan, Polda DIY masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan instansi lain yang membantu proses pengalihan hak atas tanah secara ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: