INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menangkap seorang pria inisial AM (41) asal Moyudan, Sleman atas perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Dirjen Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) itu terjadi pada hari Jumat (7/3) jam 15.00 WIB di SPBU wilayah Godean kabupaten Sleman.
"Tim Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat adanya modus penyalahgunaan BBM subsidi yang mengacu dibeberapa SPBU di DIY," kata Wirdhandto dalam konferensi persnya, pada Kamis (13/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan tim memantau ketiga lokasi SPBU. Dan benar saja, saat penyidik memantau di SPBU Godean nampak satu unit mobil jenis minibus (yang dicurigai) kepergok sedang mengisi biosolar.
"Saat ditemui, tim menemukan 7 (tujuh) pasang Plat/No.Pol Kendaraan serta 10 (sepuluh) barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM," ujarnya.
Dari hasil Pemeriksaan, bahwa modus melaku membeli BBM jenis Bio Solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti.
"Dari tangki asli volume 60 liter pelaku ubah menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti Plat atau Nopol kendaraan serta barcode nya" ungkapnya.
AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp. 6.800.
AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter perhari di tampung menggunakan derigen.
"Dari satu hari dengan modus tersebut bisa mengisi dalam satu SPBU itu bisa 2-3 tanki," katanya.
Setelah membeli bio solar, AM menampungnya di kediamannnya daerah Godean. Kemudian yang bersangkutan memperjual-belikan bio solar tersebut ke pribadi serta industri.
"Untuk penjualannya kalau untuk umum itu dijual per liternya Rp10.000. Sehingga keuntungan setiap harinya pelaku itu bisa memperjualkan sampai 3.000 liter. Jadi kurang lebihnya kalau dirupiahkan mencapai Rp900 ribu per hari," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung