INDOZONE.ID - Dalam kondisi terbata-bata, Mbah Tupon yakni seorang lansia buta huruf asal Bantul mengaku masih belum memahami alasan dirinya ikut digugat. Ia pun sempat kaget saat mengetahui isi surat gugatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Mbah Tupon kepada wartawan dikediamannya, pada Kamis (19/6/2025).
"Isih bingung menika (saya masih bingung kenapa digugat). Kados kulo sertifikat kulo bisa wangsul kulo, matur nuwun (semoga sertifikat itu bisa balik ke saya, terima kasih)," ujar Mbah Tupon lirih.
"Saya enggak tahu, saya kaget. Bapak tahu tidak kalau ini gugatan 500 juta? Mboten (tidak tahu)," sambung Mbah Tupon.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab dipanggil Kiki menjelaskan bahwa kliennya hanya dijadikan tergugat secara formal karena riwayat kepemilikan tanah yang dipermasalahkan.
Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Ponpes Ciamis Lecehkan Muridnya Sendiri: Sudah 10 Kali!
“Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, lalu disusul gugatan perdata. Namun ia berharap proses-proses ini tidak menghalangi haknya agar SHM bisa kembali atas dirinya,” ujar Kiki.
Kiki menyebutkan, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut sebelumnya atas nama Mbah Tupon, lalu beralih nama ke Indah Fatmawati, yang diduga bagian dari praktik mafia tanah bersama Triono 1. Triyono 1 disebut-sebut mengajukan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tersebut.
"Mbah Tupon dijadikan juga tergugat karena dianggap terkait dengan riwayat kepemilikan. Namun dalam gugatan perdata ini tidak ada unsur penyelesaian kepemilikan, jadi tidak menggugat," imbuh Kiki.
Putra Mbah Tupon, Heri Setiawan, juga menyuarakan keresahannya. Ia mengaku kaget saat menerima surat dari pengadilan.
"Sempat saya bacain, ya kaget. Soalnya korban kok malah jadi digugat,” ucap Heri.
Ia berharap hukum bisa berpihak pada keadilan.
“Kami keluarga kecil, hanya bisa berharap kepada penegak hukum dan hakim agar bertindak adil dan jujur,” pungkas Heri.
Keluarga memastikan akan tetap hadir dalam sidang perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 1 Juli 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung