Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 21 MEI 2025 • 20:20 WIB

Begini Peran Masing-masing 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

Begini Peran Masing-masing 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi SedarahKonferensi pers kasus grup Fantasi Sedarah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membeberkan peran dari keenam tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Adapun peran keenam tersangka tersebut mulai dari anggota aktif sampai ada yang sebagai admin grup.

Tersangka pertama berinisial MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dia berperan sebagai pembuat atau kreator sekaligus admin grup Fantasi Sedarah.

Baca Juga: Kepuasan Pribadi hingga Cuan Jadi Motif Dibentuknya Grup Facebook Fantasi Sedarah

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.

"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Himawan.

Untuk tersangka ketiga berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro, berperan sebagai member atau kontributor yang aktif di grup Fantasi Sedarah. Dia diamankan pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.

Sedangkan tersangka keempat berinisial MJ sebagai pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025. MJ berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook Fantasi Sedarah.

Kelima, tersangka berinisial MA yang berperan sebagai pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang juga sebagai member atau kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. MA ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025 yang lalu di Lampung.

"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," kata Himawan.

Baca Juga: Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag Ingatkan Bahaya Normalisasi Hubungan Mahram

Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Peran Masing-masing 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!