INDOZONE.ID - Parlemen Korea Selatan pada Jumat (27/12/2024) resmi memakzulkan Presiden sementara Han Duck Soo, hanya kurang dari dua minggu setelah Presiden Yoon Suk Yeol dinonaktifkan akibat deklarasi darurat militer yang singkat. Langkah ini semakin memperburuk krisis politik di negara tersebut.
Han Duck Soo yang mengambil alih peran sebagai presiden sementara setelah Yoon, dimakzulkan pada 14 Desember 2024, kini menghadapi proses hukum yang menciptakan ketidakpastian besar dalam sistem demokrasi Korea Selatan yang sebelumnya menjadi teladan.
Baca Juga: Alasan Penggeledahan Kantor Presiden Korea Selatan DIkabarkan Kembali Gagal
Menteri Keuangan Choi Sang Mok, yang sekarang menjabat sebagai presiden sementara, segera mengadakan rapat Dewan Keamanan Nasional dan berdiskusi dengan sejumlah pejabat penting, termasuk pemimpin militer. Ia berjanji untuk menjaga stabilitas negara di tengah situasi yang tidak menentu.
"Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak cemas dan kehidupan sehari-hari tetap berjalan dengan normal," ujar Choi dalam pernyataan resmi kantornya, seperti dilansir Sabtu (28/12/2024).
Namun, Choi sebelumnya gagal mencegah parlemen untuk membatalkan rencana pemakzulan Han.
Ia memperingatkan bahwa keputusan ini dapat merusak perekonomian negara. Nilai tukar won Korea Selatan turun 0,5 persen terhadap dolar AS pada Jumat pagi (27/12/2024), mencerminkan kekhawatiran pasar atas krisis politik ini.
Pemakzulan Han terjadi setelah ia menolak menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hal itu melampaui kewenangannya sebagai presiden sementara.
"Demi menghindari kekacauan lebih lanjut, saya akan menghentikan tugas saya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Han Duck Soo dalam pernyataannya.
Mosi pemakzulan ini diajukan oleh partai oposisi dan disetujui dengan 192 suara setuju tanpa ada suara yang menolak.
Sementara itu, anggota partai penguasa, People Power Party (PPP), memboikot pemungutan suara dan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk "tirani".
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Reuters/Kantor Kepresidenan)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com