Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 13:41 WIB

Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Metro Tangkap 4 Tersangka dan Sita 200 Kg Lebih Sabu-Sabu

Konferensi pers kasus 200 kg sabu lebih di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah). INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan berhasil penangkap para tersangkanya. Dalam kasus ini, Polda Metro berhasil menyita lebih dari 200 kg narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, jumlah 117 kg dan 90 ribu butir narkotika jenis ekstasi dengan satu tersangka. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 kg dengan tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Irjen karyoto menyebut upaya pencegahan peredaran narkotika ini disebutnya selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyanderaan Bocah di Pos Pejaten: Halusinasi Sabu Hingga Negosiasi Mobil TNI

"Kita tahu bahwa Bapak Presiden, Bapak Prabowo sangat komit dan menekankan bahwa salah satu program dia adalah pencegahan narkotika dan korupsi. Ini sebuah upaya berhasil mencegah, menahan barang ini tidak beredar di masyarakat," ungkap Karyoto.

Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebut jika pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di parkiran minimarket di kawasan Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau dan Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis.

"Bukti sejumlah 207,321 kg narkotika telah berhasil menyelamatkan, ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang," kata Karyoto.

Baca Juga: Polisi Bongkar Asal-usul Narkoba yang Ditempel di Alat Vital Wanita saat Masuk ke Lapas Salemba, Ternyata dari Sini

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Metro Tangkap 4 Tersangka dan Sita 200 Kg Lebih Sabu-Sabu

Link berhasil disalin!