Ilustrasi negara Belgia. (REUTERS/Francois Lenoir)
INDOZONE.ID - Belgia mengumumkan dukungan penuhnya kepada Afrika Selatan atas gugatan genosida yang dilakukan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Menteri Kerja Sama Pembangunan dan Kebijakan Perkotaan Belgia Caroline Gennez melalui akun media sosial X-nya mengungkapkan, dengan dukungan ini, dia berharap agar gugatan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan untuk adanya gencatan senjata permanen di Gaza.
“Belgia memohon kepada UE dan dunia internasional untuk gencatan senjata permanen, akses kemanusiaan penuh, pembebasan sandera tanpa syarat, penghormatan terhadap hukum internasional dan solusi dua negara sebagai solusi struktural terhadap konflik ini,” tulisnya, dikutip Anadolu Agency (AA), Senin (22/1).
Selain menyatakan dukungannya, Belgia juga bakal mengambil tanggung jawab atas hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan, seiring dengan masih terus berlangsungnya konflik di Palestina, yang mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan.
Baca Juga: Polisi di Belgia Tewas Setelah Ditikam Menggunakan Pisau, Ada Dugaan Terorisme!
“Sementara itu, saya tetap berkomitmen di semua tingkatan untuk mewujudkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza sesegera mungkin,” imbuh Gennez.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Perdana Menteri Belgia Petra De Sutter menyampaikan seruan untuk menggugat Israel atas tindakan genosida yang disengaja di Gaza dan mengatakan negaranya tidak bisa tinggal diam terhadap ancaman genosida itu.
Karena itu, Belgia lantas mendesak dukungan terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan kepada seluruh negara di dunia.
“Belgia tidak bisa hanya melihat dari luar penderitaan rakyat Gaza yang tak ada habisnya. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida. Saya ingin Belgia mengikuti jejak Afrika Selatan dan mengambil tindakan di Mahkamah Internasional. Saya akan mengajukan proposal ini untuk pemerintah Belgia," tulis De Sutter, di akun X pribadinya, 9 Januari lalu.
Perlu diketahui, pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ dengan alasan bahwa serangan Israel terhadap Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Baca Juga: Korban konflik Gaza Tembus 25.000 Jiwa, Israel Tetap akan Serang Palestina hingga Hamas Habis
Karenanya, Afrika Selatan meminta agar ICJ mengabulkan sembilan perintah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah genosida warga Palestina.
Kemudian juga memastikan bahwa para pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, perlengkapan medis dan kebersihan, tempat tinggal dan pakaian. Lalu, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida dan mengumpulkan bukti-bukti genosida.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Anadolu Agency