INDOZONE.ID - Pemerintahan Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi setelah insiden penembakan yang melibatkan seorang imigran asal Afghanistan di Washington DC.
Keputusan ini memperkuat langkah pemerintahan Trump meninjau ulang kebijakan imigrasi yang sebelumnya diterapkan saat Joe Biden menjabat.
Pelaku yang diduga menembak dua personel Garda Nasional itu masuk ke Amerika pada tahun 2021 melalui program pemukiman kembali pengungsi.
Baca juga: Washington DC Mencekam, Dua Prajurit National Guard Tertembak Dekat Gedung Putih
Hingga kini, kedua korban masih berada dalam kondisi kritis.
Insiden ini memicu reaksi keras pemerintah dan menjadi faktor utama dalam tinjauan kebijakan imigrasi Trump terbaru.
Tak lama setelah penembakan terjadi, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) langsung menghentikan seluruh permohonan imigrasi dari warga Afghanistan tanpa batas waktu.
Baca juga: Trump Klaim Berhasil Pertahankan Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
Langkah tersebut kemudian diperluas menjadi evaluasi besar-besaran terhadap seluruh kasus suaka yang disetujui pada era Biden.
Menurut catatan pemerintah yang dilihat Reuters, pelaku bahkan mendapatkan izin perlindungan sebagai pengungsi pada tahun ini, saat Trump sudah kembali menjabat.
Hal ini semakin memperkuat pandangan Gedung Putih bahwa sistem imigrasi sebelumnya harus diperiksa ulang demi keamanan nasional.
Direktur USCIS, Joseph Edlow, memerintahkan evaluasi mendalam terhadap Green Card milik warga negara yang berasal dari negara-negara yang dianggap memiliki risiko keamanan.
Meski tidak menyebut daftar rinci negara yang dimaksud, kebijakan ini mengacu pada larangan perjalanan yang sebelumnya ditetapkan Trump terhadap warga dari 19 negara, termasuk Afghanistan, Togo, Burundi, Venezuela, dan Sierra Leone.
Langkah ini menunjukkan bagaimana imigrasi dan penembakan personel Garda Nasional tersebut kini menjadi isu yang tidak hanya menyangkut keamanan lokal, tetapi juga kebijakan nasional secara luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Washington Post