Ilustrasi borgol. (Freepik)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penambangan pasir ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, satu orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) berhasil ditangkap.
"Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Aktivitas tambang pasir ilegal ini dilakukan oleh perorangan, tidak mewakili perusahaan tertentu. Aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua minggu lamanya.
"Dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Ini dua minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi," ungkap Nunung.
Dari penangkapan satu tersangka itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti salah satunya alat berat satu unit ekskavator dan 11 unit truk. Sementara itu, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Selanjutnya, sehubungan dengan proses penyidikan seluruh perkara tersebut kami informasikan juga, bahwa penyidik di Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara-perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan pelaku lainnya," pungkas jenderal polisi bintang satu ini.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.