Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Begini Hasil Tinjauan Pansus DPRD DIY ke Lokasi Dugaan Tambang Ilegal di Piyungan Bantul

 
INDOZONE.ID - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan lapangan ke tambang urug ilegal.
 
Lokasi itu berada di Kampung Gentingsari, Dusun Banyakan 1, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (11/6/2025).
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Raperda Pertambangan, yang tengah digodok DPRD DIY.

Ketua Pansus Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo, mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk melengkapi data, dan mengecek langsung lokasi penambangan yang telah ditutup Pemerintah Provinsi DIY.

"Setelah kita cek di lapangan, ternyata kegiatan penambangan ini bagian dari proyek pengembangan perumahan seluas sekitar 1,2 hektare. Namun karena berkaitan dengan properti, maka berlaku ketentuan izin penjualan material galian. Nah setelah kita telusuri, ternyata tidak ada izin penjualannya," ujar Aslam Ridlo kepada wartawan dilokasi usai peninjauan.

Ridlo menegaskan, kegiatan ini meski bukan murni pertambangan, tetap harus memenuhi kaidah dan perizinan yang berlaku, termasuk dari sisi topografi dan pelestarian lingkungan.
 
 
Pihaknya juga akan mendorong agar aspek ini turut diatur dalam Raperda yang sedang dibahas.

"Nanti dalam Raperda akan kita atur soal izin penjualan. Karena kegiatan penambangan dalam pengembangan properti maupun pariwisata juga berdampak terhadap lingkungan," imbuhnya.
 
Raperda tersebut, ujar Ridlo, berlaku juga untuk kegiatan-kegiatan lainnya seperti properti permukiman maupun pariwisata, pertanian.

"Karena tadi ada laporan juga kegiatan seperti ini sama untuk wisata. Boleh sepanjang memenuhi kaedah pengambilan galiannya harus ada izin, izin penjualan. Kemudian set plan-nya juga harus memenuhi kaedah-kaedah seperti berapa maksimal galian lalu topografinya seperti apa. Jadi tidak sekedar "keduk" (gali), kan harus disesuaikan dengan topografi lahan. Kalau ini diindahkan di tebing ini kemudian menjadi tidak ramah lingkungan," terangnya.
 
Lebih lanjut, Pansus kini menyerahkan untuk perkara itu menjadi kewenangan Dinas PU Kabupaten Bantul.

"Hari ini sedang berproses PT Property-nya sedang berproses mengajukan persetujuan sub-plan di Dinas PU Bantul. Nah kita berharap Dinas PU Bantul di dalam memberikan persetujuan sub-plan, tentu harus lihat kondisi eksisten lahan," pungkas Ridlo.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM DIY, Aris Pramono, menyatakan, penambangan tersebut telah dihentikan sejak Oktober 2024 oleh tim terpadu. Penutupan disertai pemasangan spanduk larangan aktivitas di lokasi.

“Kami sebenarnya sudah berikan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan karena tidak dilengkapi dokumen perizinan. Penutupan dilakukan Oktober 2024 lalu,” kata Aris.
 
BACA JUGA: DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Andesit di Kokap, Kulon Progo, Saksikan Proses Peledakan di Lokasi

Di wilayah Bantul sendiri, kata Aris, izin tambang urug resmi hanya satu lokasi di Mukirsari, Imogiri, yang saat ini juga sudah habis masa berlakunya. Sedangkan terhadap penindakan terhadap tambang ilegal, umumnya dilakukan dengan surat imbauan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Ada yang belum berizin dan itu cuma kita kasih surat himbuan saja. Kemudian, ada juga yang sampai proses pidana sekitar di tahun 2022. Terus sama sebelumnya itu sebelum covid ya juga pernah ada yang dihimbau, daerah Imogiri, yang ini sudah beberapa tahun yang lalu, sudah lama. Dan sudah ada penindakan dari APH," ungkap Aris.

Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, menambahkan, masih banyak kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tanpa izin sama sekali. Ia berharap, Raperda ini akan menjadi pijakan hukum untuk penertiban dan pengawasan lebih ketat.
 
Menurut Budi, kunjungan ini menjadi bagian dari langkah legislator DIY, untuk menyiapkan Raperda Pertambangan yang komprehensif. Termasuk aspek pengawasan, perizinan, dan kontribusi terhadap PAD daerah.

“Memang ada izin yang salah peruntukannya, itu yang akan kita benahi lewat Perda ini. Harapannya, selain tertib, kegiatan pertambangan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Walaupun potensinya tidak besar, tapi kalau ditata dengan baik bisa bermanfaat,” ujar Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Begini Hasil Tinjauan Pansus DPRD DIY ke Lokasi Dugaan Tambang Ilegal di Piyungan Bantul

Link berhasil disalin!