"Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara