Kategori Berita
Media Network
Selasa, 27 MEI 2025 • 12:39 WIB

Sultan HB X: Pelestarian WBTb Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

“Begitu pula, penting bagi seluruh elemen untuk paham, bahwa pelestarian yang sejati tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan aktif komunitas dan generasi muda sebagai pemilik dan penjaga tradisi,” sebut Ngarsa Dalem.

Sejalan dengan spirit model pelestarian WBTb yang adaptif, dinamis, dan berkelanjutan, Sri Sultan pun mengingatkan ke seluruh elemen terkait di DIY, penetapan WBTb, jangan sampai membuat kita terlena.

Penetapan WBTb ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan Panjang untuk memastikan warisan budaya yang dimaksud dapat terus hidup, bermakna, dan memberikan manfaat lintas generasi.

“Saya mendorong agar pelestarian WBTb DIY ke depannya, senantiasa mengedepankan pendekatan berbasis komunitas, yang menempatkan pelaku budaya sebagai subjek utama, bukan sekadar objek program. Generasi muda khususnya, harus diberi ruang dan alasan kuat, untuk merasa terhubung dengan tradisi, sebagai sumber identitas dan inspirasi yang dapat mereka kembangkan,” pungkas Sri Sultan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyebutkan, penyerahan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY tahun penetapan 2024 ini, merupakan pembukaan dari Perayaan WBTb DIY Tahun 2025 yang digelar selama 3 hari dari tanggal 26-28 Mei 2025 di Hotel Royal Brongto.

BACA JUGA: Gubernur DIY Serahkan Sertifikat 8 Karya Budaya Kabupaten Sleman, Warisan Budaya Tak Benda

Perayaan tersebut secara konsisten dilaksanakan Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY setiap tahunnya, sebagai tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya WBTb, yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada penyerahan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY itu, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menerima sertifikat atas 5 karya budaya (Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Golek Jangkung Kuning, Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta, dan Tari Klana Raja).

Sementara Kabupaten Bantul menerima sertifikat atas 5 karya budaya (Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem).

Sedangkan, Kabupaten Sleman menerima sertifikat atas 8 karya budaya (Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, dan Ayam Goreng Kalasan).

Lalu Kabupaten Kulon Progo, menerima sertifikat atas 4 karya budaya (Nawu Sendang Kulon Progo, Kethak Kulon Progo, Jenang Lot, dan Gula Kelapa Kulon Progo),

Kemudian Kota Yogyakarta, menerima sertifkat atas 6 karya budaya (Cublak-Cublak Suweng Yogyakarta, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-Kuda, Ketan Lupis Yogyakarta, Becak Yogyakarta, dan Kopi Joss).

Adapun Kabupaten Gunungkidul, menerima sertifikat atas 4 karya budaya, yakni Tradisi Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersik Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, dan Gudeg Bonggol Gedhang.

“Pada tahun 2024 adalah perolehan penetapan WBTb DIY menjadi WBTb Indonesia terbanyak sepanjang tahun sejak tahun 2013. Tentu saja prestasi dan juga tantangan berat pada proses pelestarian,” ungkap Dian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sultan HB X: Pelestarian WBTb Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Link berhasil disalin!