Dikarenakan tidak ada untuk memasang gate parkir di pintu keluar dan memasang jaringan ataupun instalasi namun saat melakukan pekerjaan mendapat larang dari Ormas PP, sambung Wira walaupun mendapatkan penolakan pihaknya dari BCI tetap melakukan pekerjaannya memasang fondasi gate parkir dan mendirikan box serta palang parkir
"Tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota Ormas" kata Wira
"Bahkan palang gate yang sudah terpasang saat itu dirobihkan sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka," sambungnya.
Baca Juga: Viral Banner Parkir Gratis di Indomaret, Ini Aturan Soal Lahan Parkir
Atas informasi dari masyarakat tersebut maka tim daripada Polda Metro Jaya dan Satreskrim polres Tangerang Selatan segera melakukan atau mendatangi TKP.
"Selanjutnya melakukan penindakan terhadap 30 orang yang berada di TKP Dan Alhamdulillah kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang" terang Wira.
Ketua MPC Tangsel DPO. (Istimewa)
Wira menjelas saat ini 30 orang anggota Pemuda Pancasila Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu orang tersangka lainnya inisial MR yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Ini adalah foto daripada ketua PP Tangerang Selatan Dengan inisial MR Ini adalah fotonya," pungasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan