FR, pelaku pembunuhan anggota ormas Pemuda Pancasila. (Z Creators/Ridwan)
Belakangan ini heboh pemuda asal Madura membunuh anggota ormas Pemuda Pancasila. Peristiwa itu terjadi di Pintu Masuk Ruko Bekasi Fajar Kawasan Industri MM2100, Desa Gandarmakar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 Januari 2023 dini hari.
Berikut ini sederet fakta penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan pemuda Madura terhadap anggota ormas Pemuda Pancasila tersebut.
1. Penyebab Pertengkaran karena Hal Sepele
Penyebab cekcok hingga menyebabkan pembunuhan ternyata karena hal sepele. Korban yaitu Renatus Pasaribu (48) dan pelaku F-R ribut akibat bersenggolan saat berjoget di tempat hiburan malam.
Pada saat keluar ke area parkir, korban dan rekan rekan terjadi perkelahian hingga terjadi pembacokan dengan menggunakan celurit.
2. Pelaku Sempat Diburu Anggota Ormas Pemuda Pancasila
Satria, petugas keamanan di Ruko Bekasi Fajar Kawasan Industri MM2100, bersaksi jika
tidak lama terjadi pembacokan, dirinya melihat sejumlah orang melintas menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam. Kemungkinan akan mencari pelaku pembacokan.
"Saya lihat ada beberapa motor bawa senjata tajam, kaya pedang gitu, dari arah luar ruko ke sini," ungkap Satria.
3. Pelaku Pembunuhan Dibekuk saat Melarikan Diri
FR (22), pelaku pembunuhan terhadap anggota ormas Pemuda Pancasila dibekuk Polres Metro Bekasi di wilayah Kabupaten Semarang. Pemuda asal Madura ini hendak melarikan diri usai melakukan aksinya.
Baca juga: Kronologi Cekcok Pemuda Madura Versus Anggota Ormas Berseragam Oranye Berujung Maut
4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Di depan polisi, F-R mengakui semua perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: