Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 MEI 2025 • 16:18 WIB

Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

ISL, salah satu tersangka kasu pemberian kredit ke PT. Sritex.

INDOZONE.ID - Kredit jumbo yang berubah jadi masalah. Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini menyeret tiga nama jadi tersangka.

Kredit yang awalnya ditujukan untuk mendukung operasional, malah berujung kredit macet dan kerugian negara yang tembus ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung mengungkap kejanggalan demi kejanggalan, mulai dari proses pencairan yang menabrak prosedur hingga penggunaan dana yang melenceng dari tujuan awal.

Berikut Fakta-fakta kasus kredit Sritex, yang dilansir dari Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Jabar dan Banten (Bank BJB) dan Bank DKI kepada PT Sritex.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank

Kredit diberikan tanpa analisis memadai dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dipatuhi perbankan.

Siapa Saja yang Terlibat?

DS, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB saat kredit dicairkan.

ZM, menjabat Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga: PT Sritex Resmi Ditutup, MPBI DIY Minta Ini ke Pemerintah

ISL, Komisaris Utama PT Sritex.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah tim penyidik memeriksa 46 saksi, termasuk saksi ahli.

Pegawai Sritex terkena PHK imbas perusahaan tutup akibat bangkrut.

Angka Kredit yang Fantastis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

Link berhasil disalin!