Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 10:00 WIB

Kasus Gagal Umrah, Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional

Kasus Gagal Umrah, Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma InternasionalFoto dari atas memperlihatkan umat Islam dari seluruh dunia melakukan ibadah di Mekkah. (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel kini memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus yang diduga telah merugikan banyak calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski telah melakukan pembayaran.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Polda Metro Mulai Usut Kasus Tipu-tipu Perjalanan Umrah Hanania Travel

Di sisi lain, Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan untuk para masyarakat yang merasa menjadi korban dari Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa langsung datang ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Masyarakat juga diminta membawa data dan bukti pendukung atau bisa menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan tersebut beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Sekadar informasi, dugaan tipu-tipu haji dan umrah tengah diusut Polda Metro Jaya melibatkan Hanania Travel. Kasus ini mencuat setelah adanya calon jemaah yang merasa tertipu dan membuat laporan polisi.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Kombes Budi.

Para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tipu-Tipu Umrah, Owner Hanania Travel Dilaporkan Jemaah ke Polda Metro

Kekinian, kasus tersebut masih terus bergulir. Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Gagal Umrah, Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!