Tak hanya kekayaan komunal, Pemkab juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya pribadi mereka. Pemerintah daerah aktif memberikan edukasi serta pendampingan selama proses pendaftaran.
"Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan," pungkas Ipuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi