Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 APRIL 2025 • 22:27 WIB

5 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologinya

Peran Para Tersangka

Polisi berhasil menangkap enam orang, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

RS menutup portal dan memukul petugas. GR alias AR membakar mobil petugas.

ASR menghalangi polisi dan mengambil mobil yang tertahan. LA menghasut massa dengan teriakan "bakar-bakar".

LS merusak mobil milik Polres Metro Depok.

Empat orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari, yakni Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pasal 170 KUHP Pengeroyokan.

Pasal 214 KUHP melawan petugas, Pasal 351 KUHP Penganiayaan.

Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 406 KUHP Perusakan Barang

Para tersangka terancam ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan Jadi Ricuh

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, membenarkan bahwa kejadian ini terjadi saat penangkapan tersangka TS.

Bukannya berjalan lancar, penangkapan malah berujung pada kekerasan dan pembakaran.

Polisi masih terus memburu pelaku lainnya dan mendalami keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!