Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 APRIL 2025 • 17:22 WIB

Terhimpit Ekonomi, Lansia 68 Tahun di Bantul Nekad Rampas Harta Milik Tetangganya

 
INDOZONE.ID - Seorang pria paruh baya yakni UN (68) warga Sedayu, Bantul, diringkus polisi atas perkara dugaan pencurian, terhadap korban seorang wanita R (57).

Panit reskrim Polsek Sedayu, Bagus Panji Nugroho mengungkapkan, perkara itu terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar 20.45 WIB, di Dusun Cawan RT 17, Argodadi, Sedayu, Bantul.

"Pelaku inisial UN (57) ini satu RT dengan korban. UN melancarkan aksinya setelah tempatnya lakukan salat traweh sekitar jam 20.45 WIB," ungkapnya dalam konferensi ungkap kasus ini di Polres Bantul, Senin (21/4/2025.)

Kronologi Kejadian

Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 20.45 WIB, saat itu korban dan suaminya pulang kerumah dari salat tarawih di Masjid. UN masuk ke pintu belakang rumah korban.

"Saat korban masuk lewat pintu depan, masih dalam keadaan terkunci. Tapi mereka mendapati pintu belakang rumah yang sebelumnya tertutup, malah sudah terbuka dan kunci yang terbuat dari kayu terlepas serta ganjal pintu dari linggis terjatuh. Modusnya pelaku tidak melakukan salat taraweh," tutur Bagus.
 
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Wanita, Polres Bantul Berhasil Amankan Tersangka: Ternyata Pacar Sendiri

Karena curiga, korban mengecek lemari yang berada di kamarnya. Benar saja, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa pelaku.

"Uang sejumlah Rp 400.000 yang disimpan di dompet di dalam lemari tersebut sudah hilang. Kemudian cincin emas seberat 5 gram, cincin emas 4 gram, dan sepasang anting anting 1 gram, lalu Handphone merk redmi warna hitam yang korban taruh di atas bivet juga hilang," ujar Bagas.

Kronologi Pengungkapan

Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan bahan keterangan para saksi.

"Dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa handphone yang diduga milik korban dijual disalah satu konter di daerah Sedayu," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, polisi berhasil menangkap UN. Kemudian dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, dan pelaku telah mengakui pencurian di rumah tetangganya.

Ada 9 Barang Bukti Disita

Dari perkara itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) buah doshbook handphone milik korban, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, yang ditemukan sudah terjual di salah satu konter handphone di wilayah Sedayu.
 
Lalu, ada 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang sebelum hilang, 1 (satu) lembar surat keterangan perhiasan milik korban. Kemudian sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000.
 

Pengakuan Tersangka

Barangbukti yang diamankan

Kepada awak media, motif UN melakukan tindakan tersebut yaitu karena pelaku terhimpit masalah ekonomi.

"Saya khilaf. Itu tiba-tiba saja karena terhimpit ekonomi, dua bulan tidak kerja. Awalnya saya pekerja bangunan (serabutan)," ucap UN.

Adapun barang bukti yang berupa perhiasan milik korban, kata UN, telah dijual ke Pasar Beringharjo.

"(Perhiasan) itu sudah dijual di Beringharjo," katanya.

Selain itu, uang hasil curiannya tersebut akan dimanfaatkan untuk berobat sang istri yang sakit stroke.

"Sudah dua tahun istri stroke. Jadi uangnya mau saya gunakan untuk makan sehari-hari sama berobat istri yang stroke," ujar UN.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu, tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun.
  
Dengan adanya kejadian tersebut, polisi kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memperhatikan keamanan pada akses masuk ke dalam rumah, seperti pintu dan jendela agar diberi kunci pengaman yang kuat.

"Jangan ada celah yang berpotensi untuk dilakukan pencurian. Dan jika mengalami korban kejahatan supaya segera melapor ke Polsek setempat agar segera bisa ditindak lanjuti dan diungkap kasus tersebut," pungkas Panit reskrim Bagus Panji Nugroho.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terhimpit Ekonomi, Lansia 68 Tahun di Bantul Nekad Rampas Harta Milik Tetangganya

Link berhasil disalin!