Putusan ontslag ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April lalu, yang diketuai Djuyamto, didampingi Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Kejagung menyatakan bahwa tim sudah bergerak menjemput para hakim tersebut untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk hakim yang sedang berada di luar kota.
Penggeledahan dilakukan di lima titik pada Jumat (11/4/2025) dan berlanjut Sabtu (12/4/2025), termasuk rumah dan kendaraan para tersangka.
Berikut sebagian temuan Kejagung:
Dari WG:
- Rp10 juta lebih
- 40.000 dolar Singapura
- 5.700 dolar AS
- 200 yuan
Sejumlah uang dalam mobil
Dari AR:
- Rp136 juta
- Ferrari Spider
- Nissan GT-R
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara