Pelaku penculikan anak 13 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
INDOZONE.ID - Seorang gadis berusia 13 tahun bernama Eva Thalita Zahra, dilaporkan hilang sejak Kamis 11 April 2025 pagi WIB.
Korban diduga diculik oleh seorang pria yang tinggal di kontrakan sebelah rumahnya kawasan Trikora, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
Korban tinggal bersama kedua orang tuanya di sebuah kontrakan. Menurut informasi yang dihimpun dari akun sosial media X @wtnbnuna, Eva terakhir terlihat meninggalkan rumah sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Kecelakaan di Lubang Buaya Bekasi, Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari Mobil hingga Tewas
Saksi mata menyebutkan, bahwa korban dibawa oleh pria yang baru satu minggu tinggal di kontrakan sebelah.
Pria tersebut belum membayar biaya sewa kontrakan dan juga tidak memberikan identitas kepada pemilik tempat tinggal, dengan alasan akan melunasi pembayaran pada tanggal 11 April.
Pada saat menghilang, Eva mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak kecil, hijab pink bermotif bunga-bunga, serta celana jeans biru dongker.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku kerap memberikan makanan kepada Eva dan membujuknya dengan iming-iming akan dibelikan baju di Pasar Rebo.
Diduga, hal ini menjadi modus pelaku untuk mendekati korban dan membuatnya percaya.
Setelah pukul 08.00 WIB, korban sudah tidak terlihat. Kedua orang tua Eva pun mencoba membuka kamar kontrakan pelaku dan mendapati, bahwa pelaku telah meninggalkan tempat tersebut.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tinggalkan Kediaman Resmi Usai Lengser
Diketahui, sinyal telepon genggam korban sempat terdeteksi berada di wilayah Tangerang, kemudian berpindah ke sekitar Pasar Kramat Jati.
Upaya pencarian telah dilakukan oleh keluarga dari wilayah pasar induk Kramat Jati hingga flyover Pasar Rebo, tetapi belum membuahkan hasil.
Ditemukan pula kunci duplikat kontrakan di lokasi, yang memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan matang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @wtnbnuna