Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 APRIL 2025 • 15:00 WIB

UGM Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

BACA JUGA UGM Kembali Klarifikasi, Tegaskan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

Dalam menjaga komitmennya tersebut, jelas dia menyampaikan sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.

Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.

"UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022. Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual," paparnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

UGM Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Link berhasil disalin!