Para warga antre membuat SKCK.
INDOZONE.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat dengan adanya usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penghapusan layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menurut Habiburokhman, SKCK tidak begitu diperlukan lagi dari sisi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, ia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.
Baca Juga: Polri Terbitkan SKCK untuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Buat Daftar Pemilu?
"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu kan kalau terbukti terpidana kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu kan. Kalau dahulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Habiburokhman lantas berkata, "Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum 'kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan."
Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.
Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," ucapnya.
Baca Juga: Habiburokhman Resmi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Desmond J Mahesa
Wakil rakyat ini mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.
"Soal SKCK 'kan sering dibahas. Saya 'kan sering mempertanyakan 'kan ya," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA