Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 MARET 2025 • 17:14 WIB

Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SD di Jakpus Jadi Tersangka

Konferensi Pers kepala sekolah SDIT Atssurayya yang tilep dana BOS.

INDOZONE.ID - Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda, Bendahara Sekolah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap usai terbukti menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Terbongkarnya kasus ini diawali dari audit keuangan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hasilnya, ditemukan adanya penyelewengan dana bos sejak tahun 2014 hingga 2022.
 
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
 
 
Modus operandi yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Akibat ulah kedua tersangka, pihak yayasan dirugikan hingga sebesar Rp651.732.500.
 
"Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Mustofa.
 
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
 
 
Kekinian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Selewengkan Dana Bos Ratusan Juta, Kepsek SD di Jakpus Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!