Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 10:20 WIB

2 Polisi Tipidkor di Sumut Jadi Tersangka, Peras 12 Kepsek SMKN Rp4,7 Miliar

Ilustrasi pemerasan oleh oknum jaksa. (Freepik/rawpixel).

INDOZONE.ID - Kompol Ramli dan Brigadir Bayu (BSP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4,7 miliar.

Keduanya diyakini memeras 12 kepala sekolah (Kepsek) terkait dana alokasi khusus (DAK).

"Sumut nanti akan berkembang. Yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Keduanya diketahui merupakan anggota dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Khusus untuk Kompol Ramli, merupakan Kasubdit Tipidkor Polda Sumut.

Baca Juga: Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot di Stasiun Tanah Abang, Ujungnya Ditangkap Polisi Asli

Irjen Cahyono mengungkap jika penyidikan pihaknya tidak hanya sampai disini. Sebab disinyalir masih ada pelaku-pelaku lainnya yang ikut berperan dalam sengkarut kasus ini.

"Kita juga nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ. Karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," beber Cahyono.

Duduk Perkara Kasus

Aksi pemerasan itu berawal dari adanya pegawai negeri yang secara bersama-sama memaksa Kepsek di Sumut untuk memberikan sesuatu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Peristiwa ini dimulai pada tahun 2024.

Di sinilah peran kedua polisi bermain. Brigadir Bayu diduga meminta proyek pekerjaan DAK.

Baca Juga: Komplotan Wartawan Gadungan Peras Para Pejabat, Polda Metro Dalami Kasus

Kemudian, Bayu menerbitkan dumas dengan kasus tindak pidana korupsi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari Masyarakat (LSM APP).

"Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta untuk menyerahkan fee/persentase sebesar 20 persen dari anggaran. Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar," ungkap Cahyono.

Kasus ini pun saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku juga sudah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Polisi Tipidkor di Sumut Jadi Tersangka, Peras 12 Kepsek SMKN Rp4,7 Miliar

Link berhasil disalin!