Polda Metro Jaya temukan produsen Minyakita nakal di Tangerang.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar akal licik perusahaan minyak goreng bernama CV Rabbani Bersaudara di kawasan Duri Kosambi, Kota Tangerang.
Perusahaan itu memainkan takaran minyak yang dijual. Parahnya, aksi ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun silam.
Polda Metro Jaya temukan produsen Minyakita nakal di Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari temuan minyak goreng tidak sesuai takaran yang ditemukan pihaknya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Berangkat dari temuan itu, Polda Metro Jaya menemukan produsen yang dimaksud.
"Penyelidikan dilakukan oleh tim penyelidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. CV Rabbani Bersaudara ini berpindah-pindah tempat beberapa kali dan pada akhirnya penyelidik dapat menemukan tempat ini berada di Cipondoh. Pada tanggal 17 Maret 2025, tim penyelidik melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, CV Rabbani sudah memproduksi minyak goreng sejak 2020. Akan tetapi, saat itu, mereka menggunakan nama brand Guldap.
Penjualan dengan nama brand tersebut dinilai kurang bagus hingga mereka mengganti nama dengan nama Minyakita, tetapi isi minyak yang dijual tetap minyak Guldap.
"Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi. Pertama adalah terkait dengan kemasan botol yang digunakan. Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi 1 liter," ucap Ade Safri.
Ade Safri menyebut, botol ukuran satu liter yang digunakan sudah dimodifikasi. Artinya, meskipun minyak diisi penuh satu botol, ukuranya tidak akan 1 liter.
"Terkait dengan adanya label SNI yang ditempelkan dalam label kemasan, termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami. Ada dugaan penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNInya termasuk surat izin BPOM-nya," kata Ade Safri.
"Ini masih kita dalami. Ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," sambungnya.
terkini, Polda Metro masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga mencari sosok tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan