Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 FEBRUARI 2024 • 07:58 WIB

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Mantan Operator Dana BOS Malteng Dituntut 4 Tahun Penjara

Pengadilan kasus korupsi dana BOS di Maluku Tengah. (Z Creators/Pasra Rukuwa)

INDOZONE.ID - Mantan Operator Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah, Frits Lucas Sopacua, menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada 31 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyampaikan tuntutan tersebut terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, dengan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar pada Tahun Anggaran 2020-2022.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, Frits Lucas Sopacua dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-, atau pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," terang KAsi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Polri Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana Bos-Zakat di Ponpes Al-Zaytun

Terdakwa didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada 7 Februari 2024, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Kasus ini juga melibatkan empat terdakwa lain, yaitu mantan Kepala Dinas Dikbud Malteng Askal Tuasikal, Manager Dana BOS Oktovianus Noya, Munnaidi Yasin (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana), dan Askam Tuasikal.

Baca Juga: Hari Ini Warga Negeri Wakal di Maluku Tengah Sudah Mulai Puasa

Dalam sidang sebelumnya, Askam Tuasikal dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp. 600.000.000,-, dan kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,-. Oktovianus Noya dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp. 300.000.000,-, dan Uang Pengganti sebesar Rp. 589.380.000,-.

Sementara itu, Munnaidi Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan, denda Rp. 300.000.000,-, dan Uang Pengganti Rp. 1.580.000.000,-. JPU berpendapat bahwa para terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,-.


Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Mantan Operator Dana BOS Malteng Dituntut 4 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!