Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, yang menyebut setiap tahun ada dana bantuan yang disalurkan ke pesantren Al Zaytun di Indramayu. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi soal bantuan dana tersebut tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Anna mengungkapkan, Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan jumlah peserta didik yang cukup banyak.
Berdasarkan data di EMIS, lanjut dia, pihaknya mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di Al Zaytun.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ungkap Anna.
Baca Juga: Menkopolhukam Soal Ponpes Al-Zaytun: Kalau Tidak Sesuai, Urusan sama Saya!
Anna mengingatkan Ridwan Kamil agar berbicara menggunakan basis data. Sebab, dana yang diterima peserta didik di Al Zaytun adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semua siswa-siswi di Indonesia berhak menerimanya.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS,” ujar Anna.
“Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, dana BOS merupakan program Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih optimal.
Bantuan pemerintah itu berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Anna menjelaskan, secara umum ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi pihak madrasah agar bisa menerima dana BOS. Pertama, madrasah harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Baca Juga: MUI Minta Polisi Tindak Panji Gumilang Terkait Dugaan Penghinaan Agama di Ponpes Al-Zaytun
Syarat kedua, lanjut Anna, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis. Kemudian pihak sekolah melakukan update data dalam sistem tersebut.
Anna menuturkan, syarat tersebut juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun in, ditambah satu persyaratan yaitu madrasah tidak dalam kondisi tengah berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Anna menambahkan, sebagian dana BOS telah dicairkan pada tahap pertama. Pencairan sisanya, kata dia, masih dalam tahap kajian buntut beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” ujar Anna.
Artikel Menarik Lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: