INDOZONE.ID - Kabar terbaru terungkap dari kasus dugaan penyalahgunaan dana bos hingga zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Polri meyakini adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mencari titik terang dalam dugaan kasus ini.
"Telah melakukan beberapa langkah. Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Pekan Depan Bareskrim Periksa Pihak Yayasan Al-Zaytun Terkait TPPU
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Diduga, ada tindakan korupsi dari dana BOS, hingga penyelewengan dana zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut, didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi, dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh PG," beber Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Kantongi Fatwa MUI soal Ponpes Al-Zaytun, Apa Isinya?
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Selain kasus penistaan agama, Polri juga mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: