Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 MARET 2025 • 17:49 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Gianyar Bali, Pelaku Untung Capai Rp3 Miliar

"Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000," jelasnya.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan jika pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap para pelaku nakal yang melakukan kecurangan terhadap bahan pokok bersubsidi salah satunya gas elpiji 3 kg.

"Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Gianyar Bali, Pelaku Untung Capai Rp3 Miliar

Link berhasil disalin!