Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
INDOZONE.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menangkap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, di Manila, Selasa 11 Maret 2025, pagi waktu setempat.
Penangkapan itu terkait dugaan kejahatan terhadap manusia dalam kebijakan Duterte semasa menjabat, yakni berperang melawan kejahatan narkoba di negaranya yang memakan banyak korban jiwa.
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
INDOZONE pun telah mengemas fakta-fakta terkini dari penangkapan Duterte supaya lebih mudah kamu mengerti.
Berdasarkan laporan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan Duterte dari ICC diterima Interpol pada Selasa 11 Maret 2025, pagi waktu setempat.
Pada pukul 09.20 waktu setempat, Duterte tiba di bandara dari Hong Kong. Setibanya di bandara, Duterter menerima surat penangkapan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya," kata PCO, dikutip dari ANTARA, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara, Begini Kronologinya
Penangkapan Duterte itu pun dilakukan dengan transparan oleh pihak berwajib. Terbukti, petugas menggunakan kamera di tubuh, untuk menunjukkan apa yang terjadi dalam penangkapan tersebut.
Duterte yang berumur 79 tahun, dibawa paksa ke Den Haag, Belanda, yang merupakan kantor pusat ICC, Selasa 11 Maret 2025, malam waktu setempat.
Wakil Presiden Filipina yang juga merupakan putri Duterte, Sara Duterte, mengecam penangkapan tersebut.
Dia menganggap penangkapan mantan presiden Filipina itu merupakan penghinaan terhadap masyarakatnya.
"Ini adalah penghinaan secara jelas terhadap kedaulatan kami dan penghinaan terhadap setiap orang Filipina yang percaya pada kemerdekaan negara kami," ucap Sara Duterte.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara