Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 MARET 2025 • 10:39 WIB

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembagian THR 2025 untuk Pekerja, Ojol hingga Kurir

"Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (THR)," tegasnya dalam keterangan tulis melalui Surat Edaran.

Adapun beberapa peraturan yang tertuang dalam SE terkait pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir online yaitu sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Dikabarkan Dapat THR, Menaker: Sedang Tahap Finalisasi

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Meskipun Menaker telah menetapkan tenggat waktu dalam pembayaran THR Keagamaan, besar harapannya bagi para pengusaha terkait agar dapat memberikannya lebih awal kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram Ditjen PHIJSK Kemnaker, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan 2025

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembagian THR 2025 untuk Pekerja, Ojol hingga Kurir

Link berhasil disalin!