Namun, tidak ada penanganan lebih lanjut. Bahkan, wali kelas korban berusaha membungkam para orang tua untuk tidak melaporkan kasus tersebut.
"Semuanya sudah tahu, tapi tidak ada penanganan dari sekolah. Wali kelasnya hanya mengatakan jangan lapor-lapor dan itu dibenarkan oleh semua mama-mama yang satu kelas dengan anak saya. Itu ada chat-nya. Jadi, seolah-olah tidak apa-apa," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit psikis dengan sering merasa ketakutan, kondisi cemas, serta memiliki keinginan untuk putus sekolah karena takut bila bertemu temannya. Bahkan, korban selalu kaget dan bermimpi terkait apa yang dialaminya saat di-bullying.
"Sekarang, anak saya masih di homesholing sejak Desember 2024. Masih suka ngalamun. Tapi, dua anak itu masih sekolah seperti biasa, enggak dapat hukuman. Saya minta dukungannya kepada semua pihak untuk proses keadilan kepada anak saya. Anak saya sudah mengalami kerugian banyak hal baik secara psikologis yang mana sering keluar masuk rumah sakit, kemudian dicemarkan nama baiknya disebut anak anak ABK (ADHD)," ujarnya.
Lebih lanjut, ibu korban mendesak pemangku kebijakan terkait, untuk memecat kepala sekolah beserta wali kelas.
"Kepala sekolah dan wali kelas harus turun, tidak boleh menjabat lagi karena disana masih banyak pembulian (sebenarnya)," tegasnya.
"Sekali lagi, saya sebagai ibu meminta keadilan karena sudah keluar dari dinas pendidikan yang menyatakan memang terjadi pembulian yang dibiarkan. Saya minta dikawal untuk anak saya agar perkara ini diproses seadil-adilnya. Kalau mau dibongkar (ada buli) itu banyak sekali, cuma kalau mau memindahkan anak itu enggak mudah," jelas ibu korban.
Setelah melakukan pengaduan ke KPAI Kota Yogyakarta, LKBH Pandawa beserta keluarga korban akan melanjutkan pengaduan ke Kemenkumham DIY.
"Setelah ini, kami akan lanjutkan karena ada beberapa hal yang kurang untuk di up kembali, bahwa memang ada lembaga-lembaga tertentu yang masih belum bisa menangani masalah ini secara serius, akhirnya kita akan ke Kemenkumham DIY," pungkas para kuasa hukum korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung