Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 FEBRUARI 2025 • 15:40 WIB

Nekat Bawa Sajam saat Tawuran, Pemuda Asal Jember Tantang Polisi!

Atas aksinya membawa senjata tajam tanpa izin, Imam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main, lebih dari lima tahun penjara.

"Kami ingin memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi pemuda yang berpikir bisa bebas membawa senjata tajam untuk tawuran. Ini peringatan bagi semuanya," tegasnya.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Nekat Bawa Sajam saat Tawuran, Pemuda Asal Jember Tantang Polisi!

Link berhasil disalin!