Atas aksinya membawa senjata tajam tanpa izin, Imam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main, lebih dari lima tahun penjara.
"Kami ingin memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi pemuda yang berpikir bisa bebas membawa senjata tajam untuk tawuran. Ini peringatan bagi semuanya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan